SAMUIK HITAM

Berita

Peristiwa

Showbiz

Ad Placement

Foto

Video

Sabtu, 27 Juni 2026

Pelapor Ungkap Awal Terbongkarnya Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji di Persidangan

PAYAKUMBUH | Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, mulai terungkap setelah sejumlah dokumen pertanahan diperiksa kembali di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Temuan itu kemudian berujung pada proses hukum yang kini menjerat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), sebagai terdakwa.

Pelapor, Zulkifli Danil (56), mengungkapkan kronologi tersebut saat ditemui secara terpisah pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Zulkifli, masyarakat adat Kapeh Panji pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan dalam pengurusan tanah yang berada di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasus itu, kata dia, baru terbongkar setelah seorang penghulu yang memiliki kepentingan terhadap salah satu bidang tanah merasa curiga terhadap status dokumen yang berkaitan dengan kaumnya.

"Kami sebelumnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Ada seorang penghulu yang merasa curiga, kemudian seluruh warkah ditarik dari BPN. Setelah diperiksa, baru ketahuan banyak sekali tanda tangan yang bukan tanda tangan saya," ujar Zulkifli.

Temuan tersebut kemudian dibahas bersama keluarga dan masyarakat adat Kapeh Panji. Setelah memperoleh sejumlah informasi, mereka sepakat menempuh jalur hukum.

"Setelah tahu semuanya, baru kami cerita kepada saudara-saudara. Dari situlah kami fokus melaporkan perkara ini," katanya.

Zulkifli menjelaskan tanda tangan yang dipersoalkan berada dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, menurutnya, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya berkaitan dengan kuasa untuk mengurus penerbitan sertifikat.

"Itu tanda tangan untuk warkah pelepasan hak. Sementara tanda tangan saya yang asli hanya untuk kuasa pengurusan sertifikat," tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui dari mana pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya memperoleh contoh tanda tangan tersebut. Namun, ia menduga tanda tangan itu kemungkinan ditiru dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani.

"Mungkin dari surat-surat yang pernah saya tanda tangani, tetapi saya tidak tahu persis dari mana mereka menirunya," ujarnya.

Menurut Zulkifli, laporan pertama kali disampaikan ke Polres Limapuluh Kota. Namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Polres Payakumbuh.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor perkara 57/Pid.B/2026/PN Pyh.

Pada sidang ketiga yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Betri Yulia SH MH, aparatur sipil negara pada bidang pendaftaran penerbitan sertifikat BPN Limapuluh Kota.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, saksi menjelaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah. Proses tersebut diawali dengan pengukuran tanah, pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman di kantor wali nagari selama satu bulan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ada keberatan dari masyarakat.

"Kalau ada perbedaan tanda tangan, biasanya dilakukan konfirmasi ulang," ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mekanisme verifikasi dokumen.

Namun, terkait sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena baru bertugas di BPN sejak Januari 2025. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya lebih dari 40 warkah yang sebelumnya dikembalikan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat Kapeh Panji kepada beberapa ninik mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat.

Menurut Syafri, dalam perjalanannya kuasa tersebut diteruskan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun kemudian muncul dugaan pelepasan hak, penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi dasar perkara pidana saat ini.

Ia juga menyebut salah satu tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah milik Zulkifli Danil, yang saat itu menjadi salah seorang penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi untuk melanjutkan proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Catatan Redaksi:

Redaksi menyajikan pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang diperoleh, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Status terdakwa dalam perkara ini belum merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Redaksi berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, independen, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun menyampaikan klarifikasi. Setiap hak jawab dan klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Jumat, 26 Juni 2026

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen Tanah Adat Kapeh Panji Terungkap di Persidangan

PAYAKUMBUH | Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah adat masyarakat Kapeh Panji terus bergulir di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Perkara yang menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi sebagai terdakwa itu menyita perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pelepasan hak atas tanah adat. Hingga kini, perkara masih memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat adat terhadap keabsahan sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah ulayat di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dugaan kejanggalan itu kemudian mendorong dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang tersimpan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelapor, Zulkifli Danil, mengungkapkan bahwa pada awalnya masyarakat tidak mengetahui adanya persoalan dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Menurutnya, persoalan mulai terungkap setelah salah seorang penghulu mempertanyakan status dokumen yang berkaitan dengan tanah kaumnya.

Kecurigaan tersebut mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap warkah pertanahan. Dari hasil penelusuran itu, pelapor mengaku menemukan sejumlah tanda tangan yang menurutnya bukan merupakan tanda tangan asli miliknya. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut pelapor, tanda tangan yang dipersoalkan terdapat dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Sementara tanda tangan yang pernah ia berikan, menurut keterangannya, hanya berkaitan dengan surat kuasa pengurusan sertifikat dan bukan sebagai persetujuan pelepasan hak sebagaimana tercantum dalam dokumen yang kini menjadi objek perkara.
Pelapor juga mengaku tidak mengetahui bagaimana contoh tanda tangannya dapat digunakan dalam dokumen tersebut. Ia menduga tanda tangan itu kemungkinan ditiru dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani, namun dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.

Setelah mengetahui adanya dugaan kejanggalan tersebut, pelapor bersama keluarga besar dan unsur masyarakat adat melakukan musyawarah. Dari hasil pembahasan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tanah adat yang memiliki nilai sosial, historis, dan hukum bagi masyarakat hukum adat. Keabsahan setiap dokumen pertanahan menjadi unsur penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan maupun penguasaan tanah.

Persidangan yang sedang berlangsung menjadi forum untuk menguji seluruh dalil yang diajukan para pihak. Keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya akan dinilai oleh majelis hakim untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti atau tidak.

Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, pembuktian memiliki peran yang sangat menentukan. Hukum pidana mensyaratkan bahwa setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Apabila berdasarkan pembuktian di persidangan terbukti terdapat perbuatan sebagaimana didakwakan, maka ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Pasal ini mengatur perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Selain itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur mengenai penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut juga paling lama 6 (enam) tahun penjara, sepanjang seluruh unsur pidananya terbukti menurut hukum.

Apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk dipergunakan seolah-olah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Pasal 266 ayat (1) KUHP juga dapat menjadi ketentuan yang dipertimbangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi.

Apabila berdasarkan fakta persidangan terbukti terdapat lebih dari satu orang yang bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dugaan tindak pidana tersebut, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan. Namun, penerapannya tetap bergantung pada dakwaan dan hasil pembuktian di persidangan.

Meski demikian, seluruh ketentuan hukum tersebut belum dapat dinyatakan telah dilanggar sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat berharap persidangan dapat berjalan secara independen, profesional, objektif, dan transparan sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara jujur, cermat, dan sesuai prosedur. Keabsahan tanda tangan, identitas para pihak, maupun dokumen pendukung merupakan fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum atas hak atas tanah.

Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan serta menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hak atas tanah adat yang secara turun-temurun dikelola masyarakat hukum adat. Dalam praktiknya, setiap perubahan status hak maupun proses administrasi pertanahan wajib dilakukan berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang berhak serta didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak berasal dari pemiliknya, apabila terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum terhadap objek pertanahan yang menjadi dasar hak masyarakat adat.

Karena itu, setiap tahapan pembuktian dalam perkara ini memiliki arti penting. Majelis hakim akan menilai kesesuaian antara alat bukti surat, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan untuk memastikan apakah unsur pidana sebagaimana didakwakan benar-benar terpenuhi menurut hukum.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, seluruh proses pembuktian menjadi landasan utama sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan terbukti terdapat pemalsuan surat sebagaimana didakwakan, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Terhadap penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang menimbulkan kerugian, Pasal 263 ayat (2) KUHP juga mengatur ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun.

Sementara itu, apabila dalam pembuktian terbukti terdapat perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk digunakan seolah-olah benar, Pasal 266 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada dakwaan penuntut umum dan hasil pembuktian di persidangan.

Apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut serta melakukan, membantu, atau menyuruh melakukan dugaan tindak pidana tersebut, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, sepanjang unsur-unsurnya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia mengenai proses persidangan dan keterangan pelapor sebagaimana termuat dalam bahan yang diterima. Penyebutan pasal-pasal pidana di atas merupakan ketentuan hukum yang dapat relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa, bukan pernyataan bahwa terdakwa telah terbukti melanggarnya. Terdakwa tetap dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

TIM

Selasa, 09 Juni 2026

Kapengda Surabaya Yayasan Hang Tuah Berikan Reward Kepada Murid Berprestasi

   

Surabaya,(09/06/26)

21 Murid dari Satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA di lingkungan Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah menerima reward atas prestasi tingkat nasional/internasional baik prestasi akademik maupun non akademik.

Ketua Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah  Ny. Sandya Ali Triswanto secara langsung menyerahkan reward  tersebut kepada 21 murid berlangsung di kantor Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah Jalan Laksda Moh Natzir 46 Selasa (09/06/26).

21 Murid berprestasi tersebut terdir dari 2 murid jenjang SD dari satdik SD Hang Tuah 3 dan dari SD Hang Tuah 12, sementara itu  5 murid jenjang SMP terdiri dari 1 murid dari SMP Hang Tuah 1 dan 4 murid dari SMP Hang Tuah 6 Excellent dan  14 murid jenjang SMA berasal dari SMA Hang Tuah 1 (2) , SMA Hang Tuah 2 (7)dan SMA Hang Tuah 5(5).

Dalam sambutannya Ketua Pengurus Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah Ny.  Sandya Ali Triswanto mengungkapkan bahwa  "Pemberian reward ini merupakan bentuk penghormatan dari Yayasan Hang Tuah Daerah Surabaya atas kerja keras, ketekunan, disiplin dan semangat belajar yang telah ditunjukkan oleh para murid, prestasi yang diraih di tingkat Nasional maupun Internasional tidak hadir secara instan" tuturnya.

Selain itu bahwa  medali, piagam, trofi maupun pencapaian yang membanggakan, terdapat proses panjang yang diwarnai dengan latihan, pengorbanan waktu, semangat pantang menyerah, serta dukungan dari keluarga dan sekolah. 

Pada akhir sambutannya Kapengda Surabaya YHT mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya,  kalian telah membuktikan bahwa dengan tekad, usaha, dan doa, kalian mampu bersaing serta berprestasi di berbagai bidang.  "Prestasi yang kalian raih bukan hanya menjadi kebanggaan bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga mengharumkan nama sekolah dan Yayasan Hang Tuah" pungkasnya.

Turut hadir dalam penyerahan reward tersebut Pengurus  Daerah Surabaya Yayasan Hang Tuah, Sekretaris  Niken Dyah Puspitorini , S.Pd,   Bendahara Ninik Indra Sunaring Venyanti,  Kabidlemdik  Dra. Ramayanti (yht/dar).

Senin, 08 Juni 2026

Tangguh! Prajurit Fasharkan Pesud Puspenerbal Sabet Juara 2 di Piala Walikota Surabaya

   _

TNI AL - Puspenerbal (09/06/2026)

Dedikasi tanpa batas kembali ditunjukkan oleh prajurit Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal). Di tengah kesibukan menjalani rutinitas kedinasan, Kld Mpu Erik Pratama Maulanto sukses menorehkan prestasi gemilang dengan merebut gelar Juara 2 dalam Kejuaraan Kickboxing Piala Walikota Surabaya, sekaligus membuktikan bahwa disiplin militer mampu melahirkan performa atletis yang luar biasa di atas ring. (07/6).

Kejuaraan bergengsi ini digelar khusus dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya yang ke-733, dan berlangsung selama dua hari penuh (6–7 Juni 2026) di Gelora Pancasila, Surabaya, ajang ini menjadi magnet bagi ratusan atlet bela diri terbaik dari berbagai klub di wilayah Jawa Timur.

Acara ini juga dihadiri langsung oleh Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) Kota Surabaya, Maududi Qutb Muchlis, beserta jajaran pengurus. Bagi para atlet, kejuaraan ini bukan sekadar perebutan piala biasa, melainkan menjadi batu loncatan dan persiapan penting menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim yang akan ditabuh pada tahun 2027 mendatang.

Turun di kategori kelas 63,5 kg, Kld Erik Pratama Maulanto tampil impresif sejak babak penyisihan. Lewat kombinasi teknik yang matang dan ketahanan fisik prima hasil latihan intensif di sela-sela dinas, ia berhasil menumbangkan lawan-lawannya hingga menembus babak final dan mengamankan posisi kedua. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa status sebagai prajurit aktif bukanlah penghalang untuk mengukir prestasi emas di kancah olahraga regional maupun nasional.

UPACARA PENUTUPAN PERSAMI DAN BELA NEGARA KKRI GELOMBANG V TRIWULAN II TAHUN 2026 DI MAKO KODAERAL XIII

   

TNI AL, Tarakan, 07 Juni 2026 — Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji, diwakili oleh Aster Dankodaeral XIII Kolonel Mar Anjas Wicaksono Putro, M.Tr.Hanla memimpin Upacara Penutupan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) dan Bela Negara Siswa SMA Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang V Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Futsal Mako Kodaeral XIII, Tarakan, Kalimantan Utara, Minggu (07/06).

Kegiatan Persami dan Bela Negara KKRI yang telah dilaksanakan selama dua hari, sejak tanggal 6 hingga 7 Juni 2026, diikuti oleh 100 siswa yang berasal dari SMA Negeri 2 Tarakan, SMA Islam Ulul Albab Tarakan, dan SMA Hang Tuah Tarakan. Selama kegiatan berlangsung, para peserta telah mengikuti berbagai materi pembinaan dan pelatihan yang meliputi bela negara, wawasan nusantara, Pancasila, bahaya narkoba, penanggulangan bencana, kemaritiman, pemanfaatan media sosial secara bijak, serta berbagai kegiatan yang bertujuan membentuk karakter, disiplin, jiwa kepemimpinan, dan semangat kebangsaan.

Dalam amanat Komandan Kodaeral XIII yang dibacakan oleh Aster Dankodaeral XIII, disampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan penuh semangat, disiplin, dan tanggung jawab. Kegiatan Persami dan Bela Negara ini diharapkan mampu memberikan pengalaman, wawasan, serta nilai-nilai positif yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Persami dan Bela Negara KKRI Gelombang V Triwulan II Tahun 2026 merupakan sarana pembinaan generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai kejuangan, kepemimpinan, kebersamaan, serta rasa cinta tanah air. Melalui berbagai materi dan kegiatan yang telah diberikan, para peserta diharapkan dapat menjadi generasi yang berkarakter, berintegritas, disiplin, serta memiliki kepedulian terhadap bangsa dan negara.

Mengakhiri amanatnya, Komandan Kodaeral XIII berpesan agar seluruh peserta terus menjaga semangat belajar, meningkatkan kedisiplinan, serta mengamalkan nilai-nilai bela negara yang telah diperoleh selama kegiatan. Ucapan terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada para guru pendamping, pembina, pelatih, dan seluruh panitia yang telah mendukung serta menyukseskan pelaksanaan kegiatan hingga berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Dispen Kodaeral XIII, Koarmada RI.

TNI AL Ajak Pelajar Pulau Buru Berburu Sampah Bersihkan Pantai Jikumerasa

   

TNI AL-Kodaeral IX (8/6/2026).

Komando Daerah TNl Angkatan Laut (Kodaeral) IX mengajak ratusan pelajar SD, SMA dan para tenaga pendidik serta masyarakat sekitar untuk berburu sampah dan jaga keasrian pantai dalam program karya bakti bersih-bersih pantai di kawasan Pantai Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian bersama dalam menjaga kebersihan, keindahan serta kelestarian ekosistem pesisir laut yang menjadi kekayaan alam daerah setempat.

Asisten Teritorial Dankodaeral IX, Kolonel Laut (P) Pilipus Sri Suharto mewakili Komandan Kodaeral IX, Laksda TNl Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. mengatakan Program Bersih-Bersih Pantai adalah kegiatan sukarela yang bertujuan membersihkan pesisir dari sampah, melindungi ekosistem laut, dan mendukung pariwisata berkelanjutan.

Aster menegaskan bahwa kegiatan ini sering dilakukan Kodaeral IX bersamaan dengan edukasi lingkungan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah dan kelestarian lingkungan.

Menurut Aster, kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 8 Juni yang dikemas dalam Ekspedisi Selam “Rediscover Buru: Moving Forward – Coral Restoration and Beyond" di Kabupaten Buru, Maluku.

Kegiatan yang berlangsung sejak 1 Juni 2026 ini menjadi bagian dari upaya kolaboratif untuk memperkuat konservasi ekosistem laut, restorasi terumbu karang, serta pemberdayaan masyarakat pesisir secara berkelanjutan.

Ekspedisi yang digagas oleh Wanadri Women Divers (WWD) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Kodaeral IX Maluku tersebut, melibatkan berbagai mitra strategis, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas lokal, serta berbagai lembaga yang memiliki perhatian terhadap keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut.

Selama kegiatan bersih-bersih pantai berlangsung, seluruh peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok kerja yang menyasar seluruh area garis pantai Jikumerasa.

Mereka secara bersama-sama mengumpulkan berbagai jenis sampah yang berserakan, mulai dari sampah plastik, botol bekas, kemasan makanan, hingga limbah organik yang terbawa arus laut.

Selain membersihkan, peserta juga melakukan pemilahan jenis sampah agar nantinya dapat dikelola dan dibuang sesuai prosedur yang aman dan ramah lingkungan.

Salah satu perwakilan guru mengucapkan terima kasih kepada TNl AL/Kodaeral IX yang telah menginisiasi kegiatan bermanfaat ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana pendidikan karakter yang nyata bagi siswa, agar sejak usia dini mereka sudah memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian alam. (@Dispen Kodaeral lX).

Education Tour 2026 SMAN Taruna Nala Malang Ke AAL

   

Surabaya, 8 Juni 2026

Akademi Angkatan Laut (AAL) menerima kunjungan 217 siswa SMAN Taruna Nala Malang yang diterima oleh Kabag Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPM) Letkol Laut (KH) Agus Makhrowi, S.Si., M.T., mewakili Kepala Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Ka PPM) Setlem AAL Letkol Laut (S/W) Sriani Wulandari, S.Pd., M.M., M.Tr.Hanla., bertempat di Gedung Salahutu Komplek Candrasa, Kampus AAL, Bumimoro, Surabaya, Senin (8/6).

Kunjungan kali ini dipimpin oleh Wakasarpras Ibu Linda Novitasari, S.Pd., mewakili Kepala Sekolah SMAN Taruna Nala didampingi para Guru pendamping.  Dalam kesempatan tersebut, turut hadir menerima rombongan, para Taruna alumni SMAN Taruna Nala Malang yang saat ini sedang menjalani pendidikan di AAL. Kegiatan dilanjutkan foto bersama di Monumen Hree Dharma Shanti.

Dalam kegiatan ini, para siswa SMAN Taruna Nala mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan Taruna AAL dan instruktur di AAL. Selain itu, mereka juga melaksanakan tour fasilitas yang ada di AAL, seperti ruang kelas, laboratorium, dan fasilitas latihan lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya wawasan para siswa tentang dunia militer, khususnya di lingkungan TNI AL.

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi